Perbedaan DOWA dengan DOEN: DOWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal. Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan: 1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. 2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. 3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. 4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia. 5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri. Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain : • Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA • Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1 • Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2 • Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA noBerdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RI
No 791/Menkes/ SK/VIII/2008: Daftar Obat Essensial Nasional(DOEN), merupakan daftar obat terpilih yang paling dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsidan tingkatnya
http://sheanggithea.blogspot.com/
BalasHapusPerbedaan DOWA dengan DOEN:
DOWA adalah memperluas keterjangkauan obat untuk masyarakat, maka obat-obat yang digolongkan dalam OWA adalah obat yang diperlukan bagi kebanyakan penyakit yang diderita pasien. Antara lain: obat antiinflamasi (asam mefenamat), obat alergi kulit (salep hidrokotison), infeksi kulit dan mata (salep oksitetrasiklin), antialergi sistemik (CTM), obat KB hormonal.
Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat diserahkan:
1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
3. Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain :
• Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA
• Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1
• Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2
• Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA noBerdasarkan Keputusan Mentri Kesehatan RI
No 791/Menkes/ SK/VIII/2008:
Daftar Obat Essensial Nasional(DOEN),
merupakan daftar obat terpilih yang paling
dibutuhkan dan yang harus tersedia di Unit
Pelayanan Kesehatan sesuai dengan fungsidan tingkatnya